Memiliki rumah adalah impian bagi banyak orang di Indonesia. Untuk mewujudkan impian tersebut, ada banyak cara yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah dengan membeli rumah subsidi.
Membeli rumah subsidi adalah pilihan yang tepat terutama bagi Anda yang belum siap untuk membeli rumah yang lebih mahal. Harga rumah subsidi yang biasanya berkisar antara 150 juta hingga 190 juta dan dapat dicicil selama 10 tahun atau lebih menjadi salah satu daya tarik tersendiri.
Akan tetapi, sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal mengenai jenis rumah ini beserta beberapa tips yang dapat dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk benar-benar membeli.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Perumahan subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/Prt/M/2016 Tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan ini diciptakan dalam rangka membantu masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah (gaji pokok tidak lebih dari delapan juta) untuk memiliki rumah. Istilah perumahan subsidi mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda karena memang hampir di setiap daerah di Indonesia tengah gencar-gencarnya dibangun.
Syarat Membeli Rumah Subsidi
- Memiliki KTP;
- Tidak memiliki rumah;
- Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan;
- Batas penghasilan pokok dalam sebulan adalah delapan juta rupiah.
Tips Membeli Rumah Subsidi
Pastikan Penghasilan Pokok Tidak Melebihi Ketentuan
Sebelum memutuskan membeli, pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diberikan termasuk dalam hal penghasilan bulanan. Jika gaji pokok Anda dalam sebulan melebihi delapan juta rupiah, Anda tidaklah memenuhi persyaratan untuk membeli rumah jenis ini.
Jika penghasilan pokok Anda melebihi delapan juta dalam sebulan, ada baiknya Anda membeli jenis rumah yang lain dan biarkan mereka yang lebih membutuhkannya yang membeli rumah bersubsidi ini.
Kenali Track Record Pengembang
Dalam pembangunan perumahan subsidi, pemerintah menggandeng pengembang untuk mewujudkan rencana ini. Masalahnya, tidak semua pengembang memiliki catatan riwayat yang baik. Ada pengembang yang misalnya menggunakan bahan baku kurang berkualitas. Hal ini menyebabkan rumah yang dibangun pun memiliki kualitas rendah.
Tidak hanya dalam segi bahan baku, dalam pengerjaan pun dapat timbul permasalahan misalnya rumah yang tidak simetris. Oleh karenanya, perhatikan baik-baik riwayat pengembang dan kalau bisa datangi juga proyek yang pernah dikerjakan oleh pengembang agar Anda semakin mantap dan yakin dengan pilihan yang dibuat.
Atur Anggaran
Menurut beberapa orang, anggaran untuk membayar cicilan rumah janganlah melampaui 30 persen dari penghasilan selama sebulan. Misalkan Anda memiliki gaji sebesar lima juta per bulan. Dengan perhitungan 30 persen tadi berarti cicilan yang Anda bayarkan janganlah melebihi satu setengah juta per bulannya.
Pengaturan anggaran ini sangatlah krusial karena Anda juga membutuhkan uang dari gaji tersebut untuk hal lain seperti makan, pulsa, serta kebutuhan lainnya. Pastikan Anda tetap dapat hidup dengan baik meski memiliki tanggungan cicilan rumah.
Siap Berkomitmen
Diperlukan komitmen untuk mencicil rumah subsidi karena biasanya durasi waktu yang disediakan adalah antara 10 tahun hingga 15 tahun. Pastikan Anda memang sudah siap berkomitmen dalam durasi waktu tersebut.
Maka dari itu, pastikan juga bahwa Anda memang ingin tinggal di sana dan sudah benar-benar mantap karena 10 sampai 15 tahun bukanlah waktu yang sedikit.
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan permohonan rumah subsidi, Anda membutuhkan beberapa dokumen berikut ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh:
- pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap; atau
- kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
Demikian tadi beberapa hal yang harus dipastikan sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat dan selamat berburu rumah impian.
 WhatsApp: 0877-8121-8255
 Instagram: @microurbane

Pingback: Kenapa Tidak Perlu Ragu Menggunakan Jasa Arsitek Online? | Microurbane