Jual beli tanah adalah hal yang sangat biasa terjadi di masyarakat. Sebagaimana jual beli komoditas lain, tanah juga dapat diperjualbelikan sesuai dengan permintaan dan penawaran yang terjadi dalam masyarakat.

Akan tetapi, mengingat harga tanah yang cenderung mahal, jual beli tanah memiliki beberapa aturan yang berbeda dengan jual beli komoditas lain. Tidak hanya itu, ada pula persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli supaya jual beli tanah dapat dinyatakan sah. Ada juga dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi.

Sebagai sumber referensi bagi yang hendak menjual atau membeli tanah, artikel kali ini membahas beberapa hal yang harus diperhatikan dalam jual beli tanah.

Status Kepemilikan Tanah

Ada beberapa status kepemilikan tanah yang beredar di Indonesia. Beberapa status tersebut antara lain adalah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
  • Sertifikat Hak Pakai (HP)
  • Tanah Girik
  • Dan lain-lain

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, teliti terlebih dahulu status tanah yang tengah diincar. Tanyakan juga kepada petugas berwenang seperti petugas kelurahan atau kecamatan. Selain itu, konsultasikan juga kepada notaris perihal status tanah yang akan dibeli.

Status Pemilik Tanah

Selain status kepemilikan tanah, status pemilik tanah juga perlu diperhatikan karena ini akan sangat berkaitan erat dengan proses jual beli tanah nantinya. Apakah pemilik tanah yang tanahnya akan dibeli sudah menikah, cerai, meninggal, atau berstatus lainnya.

Hal ini akan berkaitan dengan surat persetujuan jual beli tanah yang nantinya membutuhkan tanda tangan. Tanda tangan yang diperlukan nantinya akan dipengaruhi oleh status dari pemilik tanah sebelumnya.

Luas Tanah

Setelah status kepemilikan tanah diketahui, hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah luas tanah. Pastikan luas tanah yang tertera di sertifikat dengan aslinya sama. Jangan mudah tergoda oleh iklan. Datangi lokasi tanah yang diiklankan dan jangan lupa untuk mengajak orang yang paham cara mengukur luas tanah.

Lokasi Tanah

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, perhatikan lokasi dari tanah tersebut. Pertimbangan terkait lokasi bisa dipengaruhi salah satunya dari tujuan pembelian tanah. Apakah tanah tersebut dibeli untuk dijadikan hunian, ruko, atau untuk keperluan lain? Dari tujuan pembelian barulah nanti bisa diketahui apakah lokasi keberadaan tanah tersebut cocok ataukah tidak.

Akta Jual Beli

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli tanah. Salah satu hal yang paling krusial dalam proses jual beli tanah adalah akta jual beli. Akta ini dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta jual beli di sini memiliki posisi yang sangat penting karena akan diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah nantinya.

Terkait dengan biaya pembuatan akta jual beli, hal ini sebaiknya sudah disepakati di awal apakah biayanya sudah termasuk dalam penjualan atau jika ditanggung maka ditanggung oleh siapanya sejak awal sudahlah harus jelas.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Apabila transaksi jual beli tanah dilakukan dengan sistem uang muka alias tidak dilunasi saat itu juga, perlu dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sebagaimana Akta Jual Beli, PPJB juga dibuat oleh notaris atau PPAT. PPJB adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang mana terdapat konsekuensi hukum juka dilanggar.

Pembayaran Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Di dalam transaksi jual beli tanah, penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan dari PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) = Tarif BPHTB x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, besaran BPHTB maksimal adalah sebesar 5%, dan masing-masing penetapan tarifnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Demikianlah 7 hal yang harus diperhatikan dalam jual beli tanah. Masih ada beberapa hal lain yang ada baiknya diketahui tetapi 7 hal tersebut di atas sedikit banyak cukup mewakili hal-hal yang sifatnya krusial terutama yang berkaitan dengan hukum.

📞   WhatsApp: 0877-8121-8255

📸  Instagram: @microurbane

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *